Jumlah Penduduk Wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Probolinggo

Akumulasi atau total jiwa warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar secara sah secara de jure di Kabupaten Probolinggo yang telah memenuhi syarat usia wajib memiliki identitas kependudukan—yaitu telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada periode tahun berjalan, atau belum berusia 17 tahun namun sudah/pernah kawin.

数据与资源

其他信息

价值
作者 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
维护者 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
最近更新 七月 14, 2026, 13:47 (UTC)
创建的 七月 14, 2026, 13:41 (UTC)