Jumlah Penduduk Wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Probolinggo

Akumulasi atau total jiwa warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar secara sah secara de jure di Kabupaten Probolinggo yang telah memenuhi syarat usia wajib memiliki identitas kependudukan—yaitu telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada periode tahun berjalan, atau belum berusia 17 tahun namun sudah/pernah kawin.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Författare Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Förvaltare Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Senast uppdaterad juli 14, 2026, 13:47 (UTC)
Skapad juli 14, 2026, 13:41 (UTC)