Jumlah Penduduk Wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Probolinggo

Akumulasi atau total jiwa warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar secara sah secara de jure di Kabupaten Probolinggo yang telah memenuhi syarat usia wajib memiliki identitas kependudukan—yaitu telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada periode tahun berjalan, atau belum berusia 17 tahun namun sudah/pernah kawin.

Dáta a Dátové zdroje

Doplňujúce informácie

Pole Hodnota
Autor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Správca Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Posledná aktualizácia júla 14, 2026, 13:47 (UTC)
Vytvorené júla 14, 2026, 13:41 (UTC)