Jumlah Penduduk Wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Probolinggo

Akumulasi atau total jiwa warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar secara sah secara de jure di Kabupaten Probolinggo yang telah memenuhi syarat usia wajib memiliki identitas kependudukan—yaitu telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada periode tahun berjalan, atau belum berusia 17 tahun namun sudah/pernah kawin.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
관리자 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
최종 업데이트 7월 14, 2026, 13:47 (UTC)
생성됨 7월 14, 2026, 13:41 (UTC)