Jumlah Penduduk Wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Probolinggo

Akumulasi atau total jiwa warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar secara sah secara de jure di Kabupaten Probolinggo yang telah memenuhi syarat usia wajib memiliki identitas kependudukan—yaitu telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada periode tahun berjalan, atau belum berusia 17 tahun namun sudah/pernah kawin.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Laatija Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ylläpitäjä Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Viimeksi päivitetty heinäkuuta 14, 2026, 13:47 (UTC)
Luotu heinäkuuta 14, 2026, 13:41 (UTC)